JAKARTA, WARTA NASIONAL – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi aktif dan mantan pejabat Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam. Ia menyebut satu jenderal lain berinisial SU masih berstatus saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon menggunakan alat milik Polri tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Salah satu nomor yang disebut disadap adalah milik Presiden Prabowo.

Asep juga mengatakan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus berkas hasil sadapan. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Tiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo sebelumnya menjabat Kapolri sejak Januari 2021 hingga dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026. Ahrie pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri dan ajudan Presiden Prabowo. Sementara Eko Hadi, lulusan Akpol 1991, pernah bertugas di sejumlah jabatan reserse, termasuk Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan dari Listyo, Ahrie, maupun Eko Hadi terkait penetapan tersangka tersebut.