JAKARTA, WARTA NASIONAL – Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Joko Widodo, David Pajung, meminta partai politik dalam koalisi pendukung pemerintah tidak memproses wacana hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

David menilai wacana pemakzulan Gibran berkaitan dengan kedudukan Presiden Prabowo Subianto karena keduanya terpilih sebagai satu paket dalam Pilpres 2024.

Wacana itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran, yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat,” ujar David dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (31/10).

Namun, David berpandangan putusan MA tersebut berkaitan dengan administrasi pencalonan pada masa lalu dan tidak dapat diberlakukan surut untuk menggugurkan jabatan wakil presiden yang sedang berjalan.

Ia juga menyebut mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur secara ketat dalam konstitusi. Menurut David, substansi putusan MA mengenai Suket penyetaraan pendidikan tidak termasuk kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan David. Penentuan akibat hukum putusan MA terhadap jabatan wakil presiden serta terpenuhi atau tidaknya syarat pemakzulan tetap bergantung pada ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.