Pedoman ini mengatur penerbitan konten digital pada Warta Nasional dan menjadi acuan bagi redaksi, kontributor, mitra, serta pengguna.

1. Ruang Lingkup

Media siber mencakup artikel, foto, video, audio, siaran langsung, komentar, dan bentuk konten lain yang diterbitkan melalui situs serta kanal digital resmi.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Informasi pada prinsipnya diverifikasi sebelum diterbitkan. Untuk kepentingan publik yang mendesak, informasi dapat diterbitkan secara bertahap dengan menyebutkan status verifikasi dan diperbarui setelah konfirmasi diperoleh.

3. Konten Buatan Pengguna

Komentar dan kiriman pengguna dilarang memuat fitnah, kebencian, kekerasan, pornografi, data pribadi tanpa hak, pelanggaran hak cipta, spam, atau tindakan melawan hukum. Redaksi dapat menyunting, menyembunyikan, atau menghapus konten yang melanggar.

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Koreksi atau hak jawab ditautkan secara jelas dengan konten yang diperbaiki. Perubahan substansial diberi catatan yang memadai, sementara kesalahan teknis kecil dapat diperbaiki tanpa mengubah makna.

5. Pencabutan Berita

Konten tidak dicabut hanya karena tekanan di luar redaksi. Pencabutan dapat dilakukan untuk alasan hukum, keselamatan, perlindungan anak atau korban, kesalahan mendasar, maupun pertimbangan etik yang kuat, disertai penjelasan bila memungkinkan.

6. Iklan dan Konten Komersial

Iklan, advertorial, afiliasi, atau konten sponsor harus dibedakan dari karya jurnalistik melalui label yang mudah dikenali. Pengiklan tidak menentukan kesimpulan editorial.

7. Hak Cipta dan Atribusi

Materi pihak lain digunakan dengan izin, lisensi, atau dasar penggunaan yang sah serta atribusi yang memadai. Permintaan terkait hak cipta dapat dikirim melalui halaman Kontak.

8. Pengaduan

Pengaduan ditangani oleh redaksi melalui admin@wartanasional.id. Jika penyelesaian tidak tercapai, para pihak dapat menggunakan mekanisme pengaduan Dewan Pers sesuai peraturan yang berlaku.

Dokumen rujukan resmi tersedia pada JDIH Dewan Pers.