Wartawan dan pengelola Warta Nasional menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.
Prinsip Kerja Redaksi
- Independen. Berita diproduksi tanpa intervensi pihak yang berkepentingan dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Akurat dan berimbang. Informasi diperiksa, sumber relevan diberi kesempatan yang wajar, dan fakta penting tidak sengaja disembunyikan.
- Profesional. Identitas wartawan dinyatakan dengan jelas, cara memperoleh informasi dilakukan secara patut, dan rekayasa berita dihindari.
- Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul. Judul, gambar, kutipan, dan konteks harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Melindungi korban dan anak. Identitas korban kekerasan seksual serta anak yang berhadapan dengan hukum tidak diungkap.
- Menolak suap dan penyalahgunaan profesi. Keputusan editorial tidak boleh dibeli atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Melindungi sumber. Hak tolak, embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan tanpa atribusi dihormati.
- Menolak diskriminasi. Pemberitaan tidak didasarkan pada prasangka mengenai suku, ras, agama, jenis kelamin, kondisi fisik, atau latar sosial.
- Menghormati kehidupan pribadi. Informasi privat hanya digunakan bila memiliki kepentingan publik yang jelas.
- Melakukan koreksi. Kekeliruan diperbaiki secepatnya secara proporsional dan disertai permintaan maaf bila diperlukan.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi. Tanggapan dari pihak yang dirugikan diproses secara layak dan transparan.
Rujukan resmi dapat diperiksa melalui JDIH Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.