Nasional|Warta Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi itu, Rabu (19/10/2022).
Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tandasnya lagi.
Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” jelas Syahril.
Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.
Obat alternatif, Adapun sebagai alterantif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.
“Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi,” terangnya.
Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tandasnya lagi.
Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” jelas Syahril.
Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai, (Red).









Berita Terbaru
Kemendiktisaintek Dorong Riset Berbasis Masalah, Kampus Dituntut Hasilkan Inovasi Nyata
Kendalikan Inflasi dari Hulu ke Hilir, Tanah Datar Jaga Produksi hingga Pasar Petani
Putusan MK: Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Tak Ditemukan
Ferry dan Rocky Serukan Koperasi Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
Apa Kehebatan Suyudi Ario Seto? Ini Dugaan Alasan Prabowo Tunjuk jadi Kapolri
Kabinet Prabowo Berubah Lagi, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser