WARTA NASIONAL – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut diblokir dan berisi uang pribadi serta dana donasi aksi sebesar Rp80,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi.
Menurut Budhi, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Selama masa penundaan transaksi, rekening tetap menjadi milik nasabah.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.
Polisi Minta Publik Bedakan Pemblokiran dan Penundaan Transaksi
Budhi meminta masyarakat memahami perbedaan antara pemblokiran rekening dengan penundaan transaksi.
Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan penyidik kepada pihak terkait merupakan pemberitahuan mengenai permohonan penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” tegas Budhi.
Selain itu, penyidik masih mendalami tujuan penggalangan dana yang dilakukan Botok. Dalam prosesnya, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budhi.
Botok Sebelumnya Sebut Rekening Berisi Rp80,9 Juta Diblokir
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengaku rekening miliknya tidak dapat digunakan dan menyebut rekening tersebut telah diblokir.
Menurut Botok, rekening tersebut berisi uang pribadi sekaligus dana donasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung kebutuhan aksi, mulai dari operasional, akomodasi hingga logistik massa yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.
Botok bersama sejumlah aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sebelumnya, melalui sebuah video yang beredar di media sosial, Botok juga memperlihatkan tampilan aplikasi mobile banking yang menunjukkan rekeningnya dalam kondisi tidak dapat digunakan dan disebut berstatus terblokir.
Namun, berdasarkan penjelasan terbaru Polda Metro Jaya, tindakan penyidik yang dilakukan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran maupun penyitaan rekening.
Polemik mengenai rekening tersebut kini bergeser pada persoalan dasar hukum dan tujuan penggalangan dana, sementara kepolisian masih melakukan pendalaman serta koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.












