Warta Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr..
Kabar penangkapan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (21/8/2026).
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” tegas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Total 14 Orang Ditangkap di Purwokerto dan Jakarta
Budi membeberkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 14 orang dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026).
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” ungkap Budi.
KPK Memiliki Waktu 1×24 Jam Penentuan Status Hukum
Hingga saat ini, para pihak yang terjaring dalam OTT termasuk Rektor Unsoed masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, Lembaga Antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan konstruksi perkara serta status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Pihak KPK belum membeberkan rincian lebih lanjut terkait barang bukti uang tunai yang disita maupun perihal kasus dugaan korupsi yang melatarbelakangi OTT di lingkungan kampus negeri tersebut.












