JAKARTA, WARTA NASIONAL – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025–2026.
Menurut Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Sitti diduga meminta uang kepada pengelola minimarket dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Tarif yang diminta disebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dari permintaan tersebut, pengelola minimarket disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Polisi menduga uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan CSR. Sebagian dana disebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Sitti menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pihak lain berinisial HA.
Menurut De Deo, HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Sitti. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Selain dugaan permintaan dana CSR, pengelola minimarket juga disebut diminta menyediakan dana sponsorship sebesar Rp100 juta sebelum dapat melakukan audiensi dengan Sitti terkait rencana pembukaan gerai baru.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) festival pariwisata tahunan Beautiful Malino. Polisi masih menelusuri hubungan permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Sejumlah aset turut disita, antara lain dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 yang disebut bernilai sekitar Rp5,58 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan terhadap para pihak selanjutnya akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.








Berita Terbaru
Merawat Harapan dan Menjaga Pelayanan, Sebuah Catatan Kerja Plt Bupati Langkat
Tiga Bersaudara di Pidie Borong 5 Trofi dalam Sehari, Prestasi Keluarga Ini Bikin Kagum
Usai Sindir Korban Keracunan MBG di Karo, Pegawai SPPG di Bantul Dipecat
Moskow Dihujani 1.600 Drone, Rusia Ancam Balas dengan Serangan Lebih Gencar ke Kyiv
DPR Setuju BGN Dapat Rp240 T, Padahal Purbaya Mau Potong di Bawah Rp200 T
Reuters: Purbaya Dipecat setelah Bentrok dengan Dirjen Bea Cukai Eks Tim Mawar Kolega Prabowo