JAKARTA, WARTA NASIONAL – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir pembahasan APBN 2027 setelah sebelumnya Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati RUU APBN 2027 untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Dalam APBN 2027, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp671,2 triliun antara belanja dan pendapatan negara.

Pendapatan Negara Rp3.435,1 Triliun

Pendapatan negara dalam APBN 2027 terutama berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya:

  • Pendapatan negara: Rp3.435,10 triliun
  • Penerimaan pajak: Rp2.911,95 triliun
  • PNBP: Rp522,48 triliun

Besarnya porsi penerimaan pajak menunjukkan masih kuatnya ketergantungan pendapatan negara terhadap penerimaan perpajakan.

Belanja Negara Rp4.106,3 Triliun

Sementara itu, total belanja negara ditetapkan sekitar Rp4.106,3 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas:

  • Belanja pemerintah pusat: Rp3.371,26 triliun
  • Transfer ke daerah: Rp735 triliun

Anggaran tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk menjalankan berbagai program nasional sekaligus membiayai kebutuhan pemerintahan di pusat dan daerah.

Defisit Sekitar Rp671,2 Triliun

Dengan pendapatan Rp3.435,1 triliun dan belanja Rp4.106,3 triliun, APBN 2027 mencatat defisit sekitar Rp671,2 triliun, atau sekitar 2,4 persen terhadap PDB. Angka defisit 2,4 persen tersebut telah disepakati dalam pembahasan antara pemerintah dan Banggar DPR.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan fiskal 2027 tetap diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan keberlanjutan fiskal.

Delapan Fokus Utama APBN 2027

Kemenkeu menyebut APBN 2027 diarahkan pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional, yakni:

  1. Kedaulatan pangan;
  2. Kemandirian energi dan air;
  3. Pendidikan;
  4. Kesehatan;
  5. Hilirisasi dan industrialisasi;
  6. Infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana;
  7. Ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa;
  8. Penurunan kemiskinan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan program pendukung di bidang pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi serta diplomasi ekonomi.

Untuk sejumlah sektor utama, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp824 triliun untuk pendidikan, Rp539,7 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp195,3 triliun untuk ketahanan pangan.

Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah kini memiliki dasar hukum anggaran untuk menjalankan program dan kebijakan fiskal sepanjang tahun anggaran 2027.