Wartawan dan pengelola Warta Nasional menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers.

Prinsip Kerja Redaksi

  1. Independen. Berita diproduksi tanpa intervensi pihak yang berkepentingan dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
  2. Akurat dan berimbang. Informasi diperiksa, sumber relevan diberi kesempatan yang wajar, dan fakta penting tidak sengaja disembunyikan.
  3. Profesional. Identitas wartawan dinyatakan dengan jelas, cara memperoleh informasi dilakukan secara patut, dan rekayasa berita dihindari.
  4. Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul. Judul, gambar, kutipan, dan konteks harus dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Melindungi korban dan anak. Identitas korban kekerasan seksual serta anak yang berhadapan dengan hukum tidak diungkap.
  6. Menolak suap dan penyalahgunaan profesi. Keputusan editorial tidak boleh dibeli atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
  7. Melindungi sumber. Hak tolak, embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan tanpa atribusi dihormati.
  8. Menolak diskriminasi. Pemberitaan tidak didasarkan pada prasangka mengenai suku, ras, agama, jenis kelamin, kondisi fisik, atau latar sosial.
  9. Menghormati kehidupan pribadi. Informasi privat hanya digunakan bila memiliki kepentingan publik yang jelas.
  10. Melakukan koreksi. Kekeliruan diperbaiki secepatnya secara proporsional dan disertai permintaan maaf bila diperlukan.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi. Tanggapan dari pihak yang dirugikan diproses secara layak dan transparan.

Rujukan resmi dapat diperiksa melalui JDIH Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.