HUT RI 81
BeritaYogyakarta

JPU Beberkan Perlakuan Kejam Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja di Sidang

22
×

JPU Beberkan Perlakuan Kejam Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja di Sidang

Sebarkan artikel ini

JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban

Para terdakwa kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha Jogja berdiskusi dengan kuasa hukum dalam persidangan di PN Jogja, Selasa (18/8/2026)

Warta Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah perlakuan kejam 11 pengasuh dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di sidang perdana hari ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Nusantara PN Jogja Pengadilan Negeri (PN) Jogja mulai pukul 11.00 WIB, JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban.

Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu-dua terdakwa dibacakan masing-masing.

Sebelas terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU kurang lebih 2 jam. Mereka berperan sebagai pengasuh di daycare, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

“Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare little aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai,” kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, Selasa (18/8/2026).

“(Korban) Ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” sambungnya.

JPU juga menyebut adanya tindakan salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.

“Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu,” ujar.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi kepada para kuasa hukum. Mereka berdiskusi soal tanggapan dari dakwaan, apakah menerima atau akan megajukan pembelaan.

“Tidak ada (eksepsi) yang mulia,” ujar salah satu Kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

“Baik, jadi tidak ada keberatan atau perlawanan ya,” jawab ketua majelis hakim, Sunaryanto. (rel/dtk)