BATU BARA | Warta Nasional, Kapolsek AKP Riswanto, SH melalui Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan Ipit yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah sepeda motor dan laptop dari dalam rumah korban Diahayu (46) warga dusun 1 Mawar desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 02 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB lalu, petugas berhasil menangkap pelaku, Rabu (25/08/2023).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH menjelaskan kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 03.00 Dusun l Mawar desa Mekar baru Kec. Sei Balai Kab. Batu bara telah terjadi pencurian Sp Motor Honda Vario 125 warna Hitam Lis Hijau BK 4629 OAE NOKA: MH1JFV1120K459644 dan NOSIN: JFV1E1467678. Satu leptop Note Book, satu unit jam tangan merk Mirage dan tas berwarna hitam yang berisikan dompet dan uang beserta surat-surat, KTP, ATM.
Pada saat itu pelapor sedang mengerjakan pekerjaan ADM sekolah di kamar, kemudian pelapor mendengar suara bunyi seperti memukul-mukul dan pelapor tidak menanggapinya di kerenakan menganggap itu adalah kucing setelah selesai mengerjakan pekerjaan kemudian pelapor tidur lalu pelapor di banguni oleh tetangga An. KOKO RAHARJO ( SAKSI ) sekira pukul 03.00 WIB dan mengatakan sepeda motor Kakak di bawa orang ke sana. Lalu pelapor diajak untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah sampai ke rumahnya sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), Atas kejadian tersebut palapor merasa keberatan dan di rugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ungkapnya. (red),

