BATU BARA | Warta Nasional, Terkait maraknya aksi pencurian sawit milik masyarakat, Polres Batubara melalui Polsek Limapuluh melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan dipimpin langsung Plt Kapolsek Limapuluh Iptu Riwantho, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Aipda Adi K Manik, Bripka Selamat dan Briptu Firman.
Acara Jumat Curhat/ silaturahmi diawali penyampaian laporan oleh perwakilan pemilik lahan sawit. Dijelaskan permasalahan yang terjadi diwilayah Desa Gambus Laut tentang maraknya pencurian sawit yang sangat meresahkan masyarakat.
Untuk mengatasi maraknya aksi pencurian sawit di Desa Gambus Laut mereka minta agar dibuatkan peraturan/ Perdes sesuai kesepakatan, kalau pencuri sawit tertangkap dapat didenda sebanyak Rp5.000.000 untuk satu buah tandan sawit yang dicuri.
Terkait usulan pembuatan Perdes, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh memberikan penjelasan bahwa sesuai Perundang-Undangan yang berlaku bahwa apabila terjadi pencurian yang tertangkap dan barang bukti sawit senilai dibawah Rp 2 juta sesuai dengan PERMA dapat dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Dan apabila diulangi baru dapat dilakukan proses Hukum yang berlaku. Terkait untuk pembuatan Perdes atau peraturan lain harus disahkan oleh Instansi yang berwenang baru dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Desa.
Polsek Limapuluh siap bekerjasama dengan warga untuk berpatroli dan apabila tertangkap dapat diselesaikan di Desa melalui Problem Solving. Namun apabila belum ada penyelesaian dapat dilanjutkan ke Polsek Limapuluh untuk penyelesaian kasusnya.
Sebelumnya menurut Informasi beredar dalam curhatan masyarkat di hari Jumat, masyarakat menyayangkan adanya oknum penadah yang menampung sawit curian milik masyarakat. (red),



