www.domainesia.com
Batu Bara

Mantan Sekda Batu Bara Diperiksa di Poldasu Terkait Lahan Kantor Disdukcapil

×

Mantan Sekda Batu Bara Diperiksa di Poldasu Terkait Lahan Kantor Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Hemi Syam Damanik (nomor 2 dari kanan) di depan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara yang diduga berdiri diatas lahan milik KUD Panca Karsa. 
BATU BARA | Warta Nasional, Ditreskrimum Polda Sumut telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada mantan Sekdakab Batu Bara SAS. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perubahan status lahan KUD Panca Karsa di Desa Tanah Merah, KecamatanAir Putih Kabupaten Batu Bara. 

Selain memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada mantan Sekdakab Batu Bara SAS, hal yang sama juga dilakukan kepada mantan Kabid Asset BPKAD Batu Bara RS. 

Pemeriksaan tersebut diungkapkan advokad Helmi Syam Damanik selaku kuasa hukum dibawah naungan DPC Federasi Advovat RI (Ferari) Kabupaten Batu Bara, Jumat (22/09/2023). 

Hanya saja Helmi tidak bersedia menjelaskan sebagai apa mantan Sekdakab SAS dan mantan Kabid Aset RS dipanggil dan diperiksa. 

Disebutkan Helmi, proses pemeriksaan mantan pejabat Batu Bara berinisial SAS di Ditreskrimum Poldasu melalui surat panggilan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023 dan surat panggilan berinisial RS dengan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023. 

“Kedua surat panggilan tersebut berkaitan dengan perubahan status Surat Kepemilikan, sehingga telah dibangun dan ditempati menjadi Kantor pelayanan Disdukcapil Batu Bara,” terang Helmi. 

Diungkapkan Helmi bahwa kasus dugaan pengalihan status lahan yang diatasnya berdiri gedung KUD Panca Karsa yang diduga dilakukan Pemkab Batu Bara telah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri dan Kementerian ATR BPN pada Juni 2022. 

“Sebelumnya selaku pihak kuasa hukum telah membangun komunikasi dengan pihak Pemkab Batu Bara dan aparat penegak hukum. Kami bahkan telah memasang plank yang menjelaskan bahwa status tanah masih sengketa,” terang Helmi lebih lanjut. 

Helmi mengatakan meski pihaknya selaku kuasa hukum telah menempuh berbagai upaya namun tampaknya Pemkab tidak mengindahkannya. 

“Bahkan Pemkab Batu Bara memberi penjelasan bahwa lahan bangunan gedung Disdukcapil merupakan milik Pemkab Batu Bara yang sebelumnya bekas gedung perpustakaan,” ucapnya.
      
Diharapkan Helmi dengan dimulainya proses pemeriksaan kasus lahan KUD Panca Karsa di Ditreskrimum Polda Sumut, dirinya berharap pihak yang diperiksa menjelaskan secara benar siapa yang memberi perintah dugaan pengalihan status lahan KUD Panca Karsa yang telah dikelola koperasi tersebut sejak tahun 1983 lalu. 

Dalam kasus ini, ditegaskan Helmi, Kepala Desa Tanah Merah dan Camat Air Putih yang telah memberikan rekomendasi atas lahan tersebut sebagai bekas kantor Perpustakaan, perlu dimintai keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
      
“Kami berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang ada di Kabupaten Batu Bara, termasuk kasus dugaan raibnya Kepala BPBD berinisial MSE, beserta uang Kas Daerah sebesar Rp7,6 M sejak September 2022 lalu,” pungkas Helmi. 

Dilain pihak, ketika dikonfirmasi wartawan terkait sengketa lahan KUD Panca Karsa dengan Pemkab Batu Bara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Ka. BKA) Kabupaten Batu Bara Hakim memberi penjelasan singkat. 

“Kasus inikan sedang berproses di Polda Sumut, jadi kita tidak bisa berandai-andai, kita ikuti aja dulu prosesnya, dan sama-sama kita tunggu hasilnya,” ujar Hakim dari ujung telepon. 

Sekedar diketahui, gedung pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara dibangun melalui sumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nomor kontak 1909676/PK/PPK/DPUPR-BB/2021 senilai kontrak Rp3,647 miliar dan dikerjakan oleh CV. Jasa Mandiri Bersama. (ep),