www.domainesia.com
Kriminal

Bobol Toko Sahabat Baru Reperasi, Warga Mesjid Lama Ditangkap Polisi

×

Bobol Toko Sahabat Baru Reperasi, Warga Mesjid Lama Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil tangkap pelaku pencurian Medi Alias Memed (35) warga Mesjid Lama Kecamatan Talawi yang berprofesi sebagai nelayan. 

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka pelaku pencurian ini telah membobol Toko Sahabat Baru Reperasi kursi di Dsn Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Kamis (25/08/2022). 

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa Kronologis Kejadian Pada hari Kamis Tgl 25 Agustus 2022 sekira pukul 09:00 WIB telah terjadi pencurian dimana saat pelapor sedang melintas dengan mengendarai becak motor didepan tokonya, dan melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak oleh terlapor. 

Selanjutnya pelapor masuk kedalam toko dan memeriksa barang dan barang didalam toko berupa tempat tidur, sofa warna merah maron sebanyak 2 (dua), mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang/ dicuri oleh terlapor.

Kemudian kronologi penangkapannya yakni Pada hari Rabu (16/08/2023) sekira pkl 19.30 WIB personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka Pencurian ada di Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kab. Batu bara. 

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean dan personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap Pelaku Medi Alias Memed yang saat itu sedang duduk diatas kereta saat ditangkap.

Atas kejadian itu pelaku diduga melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan pidana kurungan penjara. 

Sementara, pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah kipas kecil warna kuning di bawa ke Makopolsek Labuhan Ruku untuk Proses lebih lanjut. Tutup Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH, MH. (red),