BATU BARA | Warta Nasional, Personil Unit Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan 1 orang Laki-laki terkait kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, Kamis (15/08/2024).
Sebelumnya, pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jl. Sudirman Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara namun uang yang diambil tidak bisa karena ATM pelapor terblokir.
Kemudian pelapor menanyakan kepada kasir BNI dan di arahkan ke CS untuk konfirmasi karena belum ada kejelasan pelapor bertemu dengan terlapor di jalan lintas umum Indrapura dan terlapor menawarkan untuk di proses di BNI Lima Puluh.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor bertemu dengan terlapor di BNI cabang Lima puluh dan terlapor meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM, pelapor untuk di tinggal dengan terlapor dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.
Pelapor memberi kepercayaan kepada terlapor untuk mengurus ATM yg terblokir, setelah itu pada Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 WIB pelapor mendatangi kantor cabang BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung ATM pelapor.
Namun setelah di konfirmasi ternyata ATM pelapor tidak terblokir, dan setelah di print out rekening korannya uang saldo dari pelapor sudah tinggal Rp14.000 lagi dan berpindah ke rekening tabungan terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp239.000.000 dan pelapor melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.
Sementara kronologi penangkapan, Personil Unit Sat reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa tersangka MRS (mantap Satpam) berada di rumah, kemudian Unit sat Reskrim Polres Batubara yang di Pimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Batubara IPDA ADE S MASRY, SH langsung bergerak menunju TKP.
Kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kadus setempat telah dan langsung mengamankan TSK untuk di bawah ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Red),



