BATU BARA | Warta Nasional, Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit IPDA Junaidi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga tersangka kepemilikan sabu akan melintas dijalan Lintas Pasar II Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Minggu (24/9/2023).
Pelaku Amat (37) dan Dian (25) Warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polisi sedang mengendarai sepeda motor dijalan tersebut.
Sebelumnya, Team Opsnal Polsek Medang Deras mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi yang disebutkan, sampai di lokasi dan melihat 2 orang yang di maksud sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku.
Kemudian menemukan 2 paket sabu-sabu yang sempat di buang tangan pelaku sebelah kiri, setelah di interogasi akhirnya pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang hendak dia pakai.
Selanjutnya Petugas langsung mengamankan ke 2 tersangka beserta barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut, terang Plt. Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Minggu malam. (Red),



