BATU BARA | Warta Nasional, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy. R. Sitorus, SH tangkap 2 (Dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LI /80 /VIII / 2023/ Unit Intelkam Polsek Indrapura tanggal Senin 21 Agustus 2023.
Tersangka SAN dan MH warga Kuala Tanjung Sei Suka ditemukan bersama barang bukti 23 bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan uang tunai Rp380.000 bersama buah kaca pirex dan sekop.
Sebelumnya ditemukan 2 tersangka menyimpan dan memiliki Narkotika sabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama dengan anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sesampainya di TKP personil Reskrim Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga pelaku memiliki dan menyimpan, atas nama SAN dan MH serta digeledah.
Dalam penggeladahan itu ditemukan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika sabu-sabu dari kantong celana SAN daN SH. Kemudian kedua pelaku, beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian itu melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU Narkotika UU No. 35 tahun 2009. (Red),

