www.domainesia.com
RIAU

Pj Kades Teluk Berembun Riau Resmi Dilapor Kepolisi, Ini Kasusnya

×

Pj Kades Teluk Berembun Riau Resmi Dilapor Kepolisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
RIAU | Warta Nasional, Pj. Kades Teluk Berembun Rokan Hilir Riau resmi dilaporkan ke Polisi, pasalnya dugaan menghalangi tugas Wartawan dalam peliputan yang diamanatkan Undang-undang 40 tahun 1999.
Dalam video yang beredar, terlihat Pj Kades Berembun, Kalasnira dan beberapa orang yang diketahui sebagai suami Pj Kades Berembun inisial JI yang berusaha menghalang-halangi Wartawan saat meliput dugaan mark up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral dibeberapa media online. 
Suami pelaku Ji dalam video yang beredar sempat mengepalkan tangan ke arah Wartawan yang sedang merekam video. 
Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi, Wartawan salah satu media online membuat laporan ke Polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Kamis (11/01/2024).
Dalam laporan tersebut dilakukan oleh Pria yang merupakan salah seorang Pengurus di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999 dan bukti rekaman video di lokasi kejadian diserahkan Hery kepada Penyidik.  
Atas laporan Hery, Unit 3 Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR , pada tanggal 11 Januari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana menghalangi Pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, 06 Januari 2024.
Kejadian di Jalan Impah CPI kepenghuluan teluk berembun Kecamatan Tanah Putih, yang diduga dilakukan oleh Sdri Kalasnira (Pj Teluk Berembun), Sdr Jhoni (Suami Pj), serta Sdr Sahala Siahaan.
Sementara menurut Assesor (penguji) wartawan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, ia sangat mengecam apa yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang-halangi tugas wartawan yang akan meminta konfirmasi/ keterangan dari Pj Desa Teluk Berembun.
Menurutnya Wesly, Pj Desa Teluk Berembun harusnya senang dan berterimakasih bila ada wartawan meminta konfirmasi terkait informasi yang didapat dari Masyarakat. Sehingga berita yang disajikan tidak mengandung unsur berita Hoax. 
Salah satu tugas yang dilakukan oleh Wartawan melakukan konfirmasi atas informasi atau temuan yang didapat. Hal ini guna memenuhi Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dalam cover both side (perimbangan berita).
“Kalau Saya nilai isi video tersebut, harusnya Pj Teluk Berembun dapat mengakomodir konfirmasi dari Wartawan tersebut, bukan malah teriak-teriak yang bisa memancing suasana agar menjadi perhatian publik,” cetus Wesly. 
Selain itu, salah satu Pimpinan Redaksi media online juga mengapresiasi bila dugaan penghalang-halangan tugas Wartawan dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH). 
Guna memberikan efek jera. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 telah dijelaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan ancaman Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, jelasnya. 
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pembina salah satu media online Jetro Sibarani, SH, MH, ia mengecam adanya dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, yang terlihat di video rekaman dilokasi kejadian. 
“Saya sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum, termasuk Pj Teluk Berembun, seharusnya sebagai pejabat publik ia tidak risih jika ingin diwawancarai oleh wartawan, apalagi sampai menghindar, kalau memang benar kenapa harus takut diwawancarai, Kami meminta kepada Polres Rohil untuk menindaklanjuti,” Gumam pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara tersebut. (Red).