BATU BARA | Warta Nasional, Saat ini Pemkab Batu Bara berada dalam zona kemiskinan ekstrim dibuktikan dengan adanya data 28.000 masyarakat masuk kedalam data desil 1 dan 2 sesuai data terbaru.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batu Bara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara saat mengadakan rakor sekaligus monitoring dengan operator desa pada Jumat (14/11/2025).
Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara melalui Kabid Data Mursyidin menyebutkan bahwa saat ini data merupakan hal krusial dalam menentukan status kemiskinan warga sehingga penentuan kategori desil tersebut sangat berpengaruh pada penerima bantuan, ujarnya.
“Sesuai Instruksi pak Bupati Batu Bara untuk menurunkan jumlah desil 1 dan 2 yang ada di Siks-Ng sesuai kondisi sebenarnya, agar dilakukan pendataan ulang, untuk menekan desil ini, sementara idealnya data miskin ekstrem tersebut normalnya 7000 an menurut BPS dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Batu Bara hari ini ujar Mursyidin.
Menurut Mursyidin warga yang dikategorikan Miskin Ekstrim yang masuk kedalam Desil 1 memiliki penghasilan paling tinggi Rp500.000 perbulan, sedangkan ciri ekonomi & sosial nya sangat miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, serta tinggal di daerah terpencil, kemudian memiliki rumah tak layak, dan rentan gizi buruk, ujarnya.
Selanjutnya, Desil 2 memiliki pendapatan paling tinggi Rp600.000 perbulan, dikategorikan Miskin serta masih kesulitan memenuhi makanan bergizi, sedangkan mendapatkan pekerjaan informal kasar dan akses pendidikan/ kesehatan rendah, jelasnya.
“Sesuai instruksi Bupati, mari lakukan penurunan desil 1 dan 2 minimal menjadi desil 3 dan 4 sebab warga yang sangat miskin dalam kemiskinan ekstrim saat ini jarang kita jumpai, sehingga data tersebut perlu dievaluasi dengan melakukan musdes” sebutnya.
Sementara, dengan kondisi desil 3 dan 4 masyarakat masih ideal mendapatkan bantuan, namun status kemiskinan saja yang dimutakhirkan sesuai kondisi riil masyarakat saat ini, ungkapnya.
Namun, jika selama ini ada warga mendapatkan bansos namun tidak layak setelah di kroscek, silahkan di graduasi, sedangkan apabila warga benar-benar layak menerima bantuan namun berada di desil atas 6 hingga 10, itu segera pembaharuan agar dapat bansos, jelasnya.
“Jika ada warga yang layak menerima bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan pihak operator desa memperbaharui dan layani masyarakat dengan baik, walaupun nantinya kami akan melakukan Ground Chek dilapangan” tutupnya. (Red)



