BATU BARA | Warta Nasional, Seorang pemilik lapo tuak warga Lingkungan IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ditangkap Polisi. Dengan barbut Rp25ribu dan mengenakan singlet robek warna putih ia diboyong Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dari warung tuak dirumahnya, Jumat (4/8/2023).
Pria berinisial KP (50) ini diamankan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar ke Polsek Lima Puluh, karena memiliki uang sejumlah Rp25 ribu dan sebuah handphone merk Nokia tipe jadul (jaman dulu) sebab diduga sebagai jurtul togel.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH, MH membenarkan penangkapan ini.
Abdi mengungkapkan bahwa personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa pemilik lapo tuak ini menyediakan permainan judi jenis togel (Toto Gelap) di warung tuaknya.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin Ipda Manahan Siregar, untuk mengecek kebenarannya,” katanya.
Setibanya dilokasi, Team Opsnal melihat tersangka KP sedang melakukan perjudian jenis togel tersebut. “Kemudian Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Iptu Abdi Tansar.
Abdi menjelaskan, dari pria tersebut diamankan barang bukti satu unit Hp merek Nokia warna putih yang berisikan angka tebakan judi jenis togel, yang disita dari tangan tersangka. Selain itu, turut juga diamankan uang sebanyak Rp25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan judi angka tebakan tersebut. (red),



