www.domainesia.com
Batu Bara

Orangtua Korban Siswa SD 05, Bantah Berdamai

×

Orangtua Korban Siswa SD 05, Bantah Berdamai

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Pertemuan oknum guru dan orangtua siswa yang diduga korban penganiyaan hingga saat ini belum menemukan titik terang dan tidak ada perdamaian diantara kedua pihak. Hal ini diungkap oleh Sofyan otangtua siswa korban dugaan penganiyaan, Kamis (23/4/2023). 

Orangtua korban Sofyan merasa tidak puas hasil perdamaian yang disampaikan (AN) guru UPTD SD Negeri 05 Desa Masjid Lama, dalam membuat keputusan tersebut hanya sepihak, itupun melalui Kabid SD Disdik kabupaten Batu Bara, ujarnya. 

Kemudian menurut Sofyan, “Suami (AN) terduga pelaku menunjukkan itikad tidak baik sehingga belum ditemukan solusi persoalan ini, cendrung merugikan anak Saya sebagai korban,” pungkas Sofyan.

Diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan,”. (Red).