BATU BARA | Warta Nasional, Warga Kelurahan Bagan Arya Kec Tanjung Tiram Batu Bara resah. Pasalnya pembagian beras BPNT diwajibkan bayar sebagai upah lansir dari Kantor Pos ke kantor Lurah.
Besar kutipan uang upah lansir senilai Rp.15 ribu rupiah, diwajibkan dari warga. Dengan alasan upah lansir beras yang ada dari Kantor Pos.
Wajib bayar upah jasa lansir senilai Rp 15 ribu rupiah itu untuk melansir beras BPNT tersebut. Hal ini diakui warga dari kelurahan Bagan Arya.
Lurah Bagan Arya Syahrul Hayadi mengatakan, untuk melansir beras BPNT dari Kantor Pos uang sakunya sudah habis sebesar Rp.1,5 juta rupiah untuk melansir beras BPNT dari Kantor Pos Tanjung Tiram.
Menurut Hayadi, saya lurah baru di Bagan Arya dan baru ini mendapat informasi itu. “Saya tidak ada mengintruksikan apapun kepada kepling untuk melakukan pengutipan yang berbentuk uang upah lansir apalagi kutipan itu menyangkut pembagian BPNT yang segera di salurkan ke warga”,.
Ada apa? Lurah instruksikan kepada Kepling untuk mengembalikan uang upah lansir tersebut kepada warga.
Sementara Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH juga mengakui, bahwa lurah bagan arya, ada melapor ke camat dengan mengutip uang senilai 15 ribu rupiah dipergunakan untuk uang upah lansir beras.
Namun hal tersebut mendapat bantahan dari Camat Tanjung Tiram, itu tidak dibenarkan. Pengutipan itu sangat berdampak buruk, sebab regulasi pengutipannya berdasarkan apa? Segera kembalikan uang warga, ungkap camat Tanjung Tiram. (Tim),



