SUMBAR | Warta Nasional, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos didampingi Kapusdatin, Nur Wakit Aliyusron dan Kabid pada Pusdatin, Andre Putra Hermawan dan Adhi Putra memberikan arahan dalam sesi kelas pada Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/12/2022).
Betty menegaskan, KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam negeri secara de jure berdasarkan KTP-el dan/atau KK terutama bagi mereka yang baru berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-el. Untuk lokasi khusus, Betty mengatakan, sepanjang masih dapat dilayani pada TPS sekitar lokasi khusus, tidak perlu mendirikan TPS khusus.
Di sesi kelas lainnya, jajaran Setjen KPU memberikan bimtek terkait SIDALIH dan e-coklit, serta penyampaian materi terkait pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Hadir dalam kelas, Anggota KPU yang membidangi Divisi Data dan Informasi, serta Admin/Operator SIDALIH KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota di 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, (Red).












