BATU BARA | Warta Nasional Jelang Pemilu 14 februari 2024 mendatang, KPU Kabupaten Batu Bara melaksanakan berbagai tahapan Pemilu, diantaranya menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Batu Bara M. Amin Lubis, SH.I di Hotel Grand Malaka Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (14/12/2022).
M. Amin Lubis menyampaikan bahwa sebelum penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Batu Bara, KPU Batu Bara melaksanakan Uji Publik terkait pengadaan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Uji Publik ini tentu dihadiri oleh pihak-pihak berkepentingan, serta calon peserta Pemilu Tahun 2024, jelas Ketua KPU Batu Bara.
“Terkait Uji Publik Dapil ini, kita sudah merancang tiga usulan Daerah Pemilihan, disini nanti kita uji apakah memang tiga usulan yang di usulkan oleh KPU ini relevan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,“ ujar Amin.
Amin menyebut bahwa hasil atau out put uji publik ini akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pendataan Dapil, apakah memang usulan ini usulan satu, dua dan tiga, relevan kita ajukan apakah nanti ada masukan-masukan untuk jalan terbaik mengenai Daerah Pemilihan tentu sesuai dengan prinsip-prinsip pendataan Dapil yang ada di Undang-undang No 7 tahun 2017, tegasnya.
Sementara menurutnya, alokasi kursi anggota DPRD itu secara keseluruhan saat ini ada 40 kursi, dari sebelumnya 35 kursi dan ada penambahan 5 kursi. Karena penambahan jumlah penduduk alokasi kursi menjadi 40 kursi, Nah, masing-masing Dapil nanti kita uji dan kita persentasekan melalui Sistem Aplikasi Daerah Pemilihan,” ujar M. Amin Lubis Ketua KPU Batu Bara yang tak lama lagi mengakhiri masa jabatan diperiode keduanya tersebut.
Menurut Amin “tentu ada prinsip berkesinambungan dan profesionalitas tentang ketaatan Pemilu, jadi tujuh prinsip ini tentu ada di dalam Undang-undang No 7 Pasal 285 yang harus terpenuhi diunsur penentuan Dapil ini,” jelasnya.
Disamping itu, nanti kita melihat simulasi kalau rancangan kita ada 5 Dapil, kemudian nanti kita minta masukan dari masyarakat apakah ada rancangan secara Undang-undang, dan ada yang mengusulkan 6 dan 7 tentu kita akan akomodir yang sesuai dengan aturan KPU dan Undang-undang, tegas M. Amin Lubis,
“Harapan kita tentu semua masyarakat terwakili masukannya, kemudian harapan kita Dapil yang kita ajukan memenuhi prinsip sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan KPU, dan jangan sampai penyusunan Dapil ini memicu konflik berkepanjangan,” harapnya.
Ketua KPU Batu Bara tersebut berharap semua elemen yang berkepentingan terkait ini mendukung rancangan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Batu Bara.
“Dapil ini nanti kita bahas yang hari ini KPU fungsinya mengajukan dan mengusulkan Dapil, tapi nanti Dapil ini diputuskan oleh KPU RI, keputusannya ada di Pusat, dan fungsi Kabupaten/ kota hanya mengusulkan dan harapan kita usulan ini didukung oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara,“ tutup Amin mengakhiri.
Turut hadir dalam Uji Publik tersebut, Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, SE, Asisten I Setdakab Batu Bara, Forkopimda, Para Pengurus Partai Politik, Camat se-Kabupaten Batu Bara, Perwakilan dari beberapa OPD, Ketua Gemkara, Anggota DPRD Batu Bara, Ketua Bawaslu Batu Bara, Komisioner KPU Batu Bara, Polres Batu Bara, Kejari Batu Bara, (Red).




