www.domainesia.com
Batu Bara

Jual Septor Tanpa Izin, Pelaku Diboyong Teman ke Kantor Polisi

×

Jual Septor Tanpa Izin, Pelaku Diboyong Teman ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Apa yang dipikirkan AHD (54) warga Indrapura Kecamatan Air Putih sehingga tega menjual sepeda motor milik temannya sendiri. Hal ini berdasarkan laporan korban Suwandi ke Polisi Nomor: LP/B/126/VII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, Jumat (28/07/2023).  

Sebelumnya korban Suwandi datang ke kantor Polsek Indrapura dengan membawa temannya sekaligus pelaku AHD dan menyerahkan ke Polisi untuk diproses secara hukum. 

Ia menjelaskan kepada pihak Polsek Indrapura bahwa pelaku AHD ini telah melakukan penggelapan sepeda motor miliknya dan pelaku sudah menjualnya tanpa izin, ujarnya. 

Kemudian Polsek Indrapura menerima laporan korban dan mengamankan Pelaku AHD tersebut, dan memproses secara hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 tindak pidana penggelapan, ujar Unit Reskrim Polsek Indrapura. 

Tersangka AHD (54) warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih serta barang bukti 1 buku BPKB dan STNK diamankan Polsek Indrapura. 

Sebelum kejadian itu, korban Suwandi bertemu dengan pelaku AHD untuk mengambil uang pembelian 1 (satu) ekor lembu. Selanjutnya pelaku menyampaikan kepada korban Suwandi, “Aku pinjam dulu sepeda motor mu untuk mengambil uang ku dirumah ku, kau tunggu disini aja,” pada Kamis (27/07) sekira pukul 14.00 WIB. 

Kemudian korban Suwandi menyerahkan sepeda motor Supra x 125 kepada pelaku. Setelahnya hingga sampai saat ini pelaku AHD belum mengembalikan sepeda motor milik korban Suwandi. (Red),