BATU BARA | Warta Nasional, Tersangka penggelapan DA ditahan Kapolsek Medang Deras, penangkapan terjadi di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (06/12/2023).
Penangkapan berdasarkan laporan Nomor : LP/B/65/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023 Pelapor Mistam, sementara kejadian diketahui korban pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Sedangkan barang bukti ditemukan 1 buah BPKB asli sepeda motor Honda GL 160 D, 1 unit sepeda motor Honda GL 160 D warna Hitam.
Menurut keterangan pelapor, korban meminjamkan sepada motor kepada saksi Ardiansyah untuk transportasi saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yang sedang sakit dirumah korban.
Kemudian saksi Ardiansyah membawa sepeda motor kerumahnya kemudian pelaku datang dan meminjam sepeda motor dirumah saksi kemudian saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana, Kemudian pelaku mengatakan bahwa mau membeli sarapan.
Kemudian saksi Ardiansyah memberikan sambil mengatakan jangan lama-lama karena saksi Ardiansyah mau membeli obat, setelah itu pelaku mengambil sepeda motornya dan langsung membawa sepeda motor ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan dan malamnya pelaku meminta temannya untuk jualkan sepeda motor korban dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp1.200.000.
Kronologi penangkapan, Anggota Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi, SH melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku DA dan diketahui Pelaku telah pulang kampung dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di Gudang ikan kosong Wilayah Sungai Padang Desa Lalang Kecamatan Medang, Deras Kabupaten Batu Bara.
Kemudian Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban MISTAM lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya. (red),



