HUMBAHAS | Warta Nasional, Camat Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Bontor H Silaban buka Sosialisasi Kebakaran Hutan di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (25/5/2023).
Saat membuka kegiatan, Bontor didampingi Kapolsek Lintongnihuta, AKP D. Habeahan, Danramil Kapt A.Z.M. Siregar, Sekretaris Camat Bahara Hutasoit, 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta, Tokoh masyarakat Lintongnihuta dan jajaran Polsek Lintongnihuta.
Kapolsek Lintongnihuta, AKP D Habeahan menjelaskan dasar-dasar hukum UU No 41 tahun 1999, tentang kehutanan. UU No 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat(1) dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 10 tahun 2010 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang ketentuan Pidana tentang pembakaran hutan.
Kapolsek mengharapkan kerjasamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan. lokasi kebakaran hutan dapat terlihat di Hotspot aplikasi lancang kuning yang menunjukkan di mana posisi kebakaran hutan/lahan. Selain itu Kapolsek menghimbau agar desa-desa segera membentuk satgas dalam menangani bencana alam longsor apalagi kebakaran hutan.
Sementara itu, Camat Lintongnihuta, Bontor Silaban menjelaskan bahwa di tiap Desa dan Gereja telah diberikan surat himbauan tentang kebakaran hutan lahan, supaya jangan pernah membuka lahan dengan dibakar.
“Jaga kebersihan lingkungan kita di desa dan mari kita peduli untuk mencegah kebakaran yang terjadi sengaja atau tidak disengaja di tiap desa,” tegasnya.
Selain itu ia mengimbau agar masalah kebakaran hutan ini untuk segera disampaikan ke masyarakat termasuk tentang vaksin folio. “Perangkat desa diingatkan bantu mengajak warga untuk vaksi folio sesuai program Nasional,” jelasnya. (BST),