www.domainesia.com
Batu Bara

Berhasil Diadvokasi Korkab Batu Bara, KPM PKH Akhirnya Bebas

×

Berhasil Diadvokasi Korkab Batu Bara, KPM PKH Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Sungguh malang nasib Samsul warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, yang di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kisaran atas dakwaan menampung Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dirumahnya. 

Samsul menceritakan bahwa suatu hari datang serombongan orang makan nasi goreng dan menumpang menginap dirumahnya dengan imbalan 25 rb/orang/permalam. 

Seminggu kemudian beliau ditangkap dengan dakwaan menampung TKI Ilegal, dan berujung vonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan. 

Derita Samsul tidak sampai disitu, setelah menjalani hukuman 6 bulan, istrinya lari dari rumah dan 3 anak putus sekolah. 

Samsul Bahri (49) yang juga merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi goreng. 

Alhamdulillah, setelah diadvokasi oleh Koordinator Kabupaten PKH Mukhrizal Arif, M.Pd.I bersama Pendamping Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Kalapas Labuhan Ruku. 

Samsul yang sudah menjalani 8 bulan hukuman, bisa dibebaskan. Kini Samsul telah kembali kerumahnya dan berjualan lagi, sedangkan istrinya pun sudah kembali dan anak telah balik ke bangku sekolah. (Red),