www.domainesia.com
JakartaNasional

Orang Kepercayaannya Diciduk KPK, Menteri ATR/BPN Harap-harap Cemas

×

Orang Kepercayaannya Diciduk KPK, Menteri ATR/BPN Harap-harap Cemas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, WARTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid, Kamis (17/9/2026).

KPK sudah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Keempatnya sudah ditahan.

Budi mengatakan, KPK bakal fokus menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam proses penyidikan lanjutan kasus suap HGB Summarecon Bogor. Termasuk, jika nantinya Nusron Wahid dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sesuai kebutuhan penyidikan.

Apalagi, kata Budi, terdapat aliran uang dari pihak swasta ke orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin dan Arif Sugianto terkait pengurusan administrasi pertanahan. Dalam kasus HGB Summarecon Bogor, Erwin diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dirut PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi untuk membuka blokir dan memecahkan HGU Summarecon.

KPK juga mengamankan uang senilai miliaran rupiah dari rumah Arif Sugianto yang diduga terkait dengan suap, penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK mendalami apakah uang tersebut hanya sampai pada orang kepercayaan Nusron Wahid atau uangnya turut mengalir ke Nusron Wahid juga.

“Dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan, apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” jelas Budi.

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga akan menelusuri alur perintah dalam rangkaian kasus pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Apalagi, kata Budi, dari fakta yang ditemukan, Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sondang Coin Manurung akan membuka blokir dan memecahkan sertifikat HGB Summarecon Bogor jika ada perintah atasan.

“Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ungkap Budi.

“Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada saudara ERW (Erwin) yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri. Nah, itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya, nanti kita akan update terus perkembangannya,” pungkas Budi menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara kasus suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, Erwin menjadi perantara yang menerima uang dari pihak Summarecon senilai Rp 1,5 miliar. Fee tersebut digunakan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Lalu Erwin menyerahkan Rp 200 juta dari uang Summarecon tersebut ke Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK juga menduga ada pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Tak hanya itu, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif Sugianto. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.

KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara Fahd El Fouz selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara Arif Sugianto.