BATU BARA | Warta Nasional, Satreskrim Polres Batu Bara berhasil melakukan pengembangan dan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditangkap.
“Kedua pelaku diamankan disalah satu rumah warga Desa Perladangan Gg. Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau an. Minem dan Martin,” kata Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Senin (25/9/2023).
Kasi Humas menjelaskan bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap H (38) warga Aek Loba Kecamatan Aek Tuasan Kabupaten Asahan dan FJ (39) warga Sei alim Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan. “Dan diamanka barang bukti 2 buah Hp (vivo dan redmi), 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian,”jelasnya.
Selain itu penuturan Abdi, bahwa kedua pelaku diamankan berkaitan dengan 41 orang PMI yang sudah diamankan di Polres Batu Bara yang terdiri dari 3 Provinsi yaitu NTB, NTT, dan Sumatera Utara, dan 6 orang tersangka diantaranya berinisial, A, ES, ZG, D, H, dan ZH,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa Simaremare.
Selain 41 PMI juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Bus Pariwisata, dan 1 unit mini bus.
Sebelumnya, Personil Satreskrim mendapat Informasi ada 2 unit bus saling beriringan membawa PMI menuju Kuala Tanjung. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek.
Setelah pengecekan daerah Kuala Tanjung terlihat 2 unit bus berhenti di bahu jalan, sehingga tim memeriksa 2 bus itu. (red),



