BATU BARA | Warta Nasional, Aksi nyeleneh Sekda Batubara terjadi saat penetapan hari raya idul fitri 1 Syawal 1444 H. Hari yang sakral bagi umat Islam ini dengan entengnya ditetapkan oleh Sekda Batubara melalui Surat Nomor 005/2679 undangan kepada OPD untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1444 H pada hari Jumat (21/4) di lapangan bola Dolok Estate kecamatan Lima Puluh. Surat tersebut beredar melalui whatsapp, Selasa (18/4/2023).
Pantauan wartawan, kini beredarnya surat undangan sholat Idul Fitri 1444 H/ 2023 M oleh Sekda Batubara tersebut menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, dan menjadi tanda tanya oleh sejumlah pihak, terkait diedarnya surat tersebut yang mengatasnamakan Pemkab Batubara.
Pengurus MUI Lima Puluh Pesisir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan 1 Syawal 1444 H atau hari raya Idul Fitri 1444 H merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenag dan lembaga otoritas lainnya, tidak dapat ditentukan oleh Pemda, ujar Fahmi.
“Kewenangan menentukan Idul Fitri bukan Pemda apalagi Sekda, sebab sidang isbat belum dilakukan oleh pemerintah pusat dengan metode rukyat atau hisab, semua pihak tidak boleh mendahului, apalagi yang tidak memiliki kewenangan seperti Sekda untuk menentukan Idul Fitri,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Sekda membuat surat klarifikasi terkait surat undangan sholat idul fitri itu, sebab harus menghargai perbedaan antar ormas Islam atau menunggu keputusan pemerintah pusat, tegasnya. (Red),



