BATU BARA | Warta Nasional, Tim Reskrim Polres Batu Bara mengamankan 41 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/9/22023) pukul 01.30 WIB, dini hari.
Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini kepolisian mengamankan perempuan dan pria 41 orang PMI yang berasal dari 3 Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara, sedangkan warga Batu Bara nihil.
Dalam kasus penyelundupan PMI Ilegal itu ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Awaluddin, Eko Sugianto, Zul Grab, Dawul, Hendri Sigian, Zulham Harahap. Selain itu, juga diamankan 1 unit bus Pariwisata Candra Bela BK 7683 VK dan 1 unit mini bus L300 BK 7862 LT.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati 2 unit bus mencurigakan berhenti di bahu jalan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 41 orang yang diduga PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Untuk penyidikan, kedua bus bersama penumpang digiring ke Mapolsek Limapuluh, Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Siamremare yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus PMI Ilegal dengan memeriksa 41 saksi, sopir dan menetapkan 5 tersangka. (red),



