www.domainesia.com
Batu Bara

Diberhentikan Sepihak, 3 Kadus di Bogak Pertanyakan?

×

Diberhentikan Sepihak, 3 Kadus di Bogak Pertanyakan?

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, 3 Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Arzuan Amru, Idris dan M Safii mempertanyakan kebijakan Kades Bogak memberhentikan jabatan Kadus secara sepihak. Hal ini dikatakan M. Safii, S.Pd, MM salah satu Kadus Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang diberhentikan, Minggu (30/7/2023). 

Pasalnya menurut Safii, pemberhentian sepihak itu dilakukan oleh Kades Bogak tanpa alasan dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, misalnya masalah hukum atau sudah memasuki usia pensiun, ujarnya. 

Ia menduga pemberhentiannya akibat tidak mengikuti gotong royong, sementara gotong royong itu dilaksanakan dibelakang rumah warga di Gang Propat dan Gang Damai desa Bogak.

“Cabo kita pikir Pak, gotong royong dilaksanakan dibelakang rumah-rumah warga, disitu ada WC dan hal tak pantas dilihat lainnya, dan gotong royong itu pun tidak menghadirkan staf dan aparat desa yang dekat dengan Kades, sementara anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta tahun ini,” ujar Safii saat dikonfirmasi wartawan. 

M Safii juga menuturkan bahwa Kades Bogak selama menjabat dan dilantik belum pernah menggelar rapat koordinasi bersama Kadus-kadus Desa Bogak, namun intruksi dan amanatnya disampaikan pada saat apel pagi. 

“Selama dilantik sekira bulan Desember 2022 lalu, hingga kini Kades Bogak belum penah mengundang Kadus untuk mengikuti rapat koordinasi internal bersama di Kantor Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram,” tandas Safii. 
 
Selain itu menurutnya, Pemberhentian tersebut mungkin dampak Pemilihan Kades Bogak beberapa waktu yang lalu, ia diketahui pendukung calon Kades Bogak lain, ungkapnya. 

Atas pemberhentian sepihak itu M. Safii minta alasan dan dasar yang jelas agar memenuhi rasa keadilan dan tidak terkesan semena-mena, ujarnya. (Red),