Massa DPD KOMUNAL menyampaikan aksi dan aspirasi secara damai didepan Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Batu Bara.
Batu Bara | Warta Nasional, Koalisi Muslim Milenial (Komunal) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi damai didepan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara Kecamatan Lima Puluh, Kamis (20/10/2022).
Pasalnya, Komunal menduga ada terjadinya transaksi narkoba, minuman keras (miras), dan prostitusi di hiburan malam KTV Singapore Land yang berada di Kabupaten Batu Bara, ujar Khairil Nawawi saat orasi didepan gedung perizinan Batu Bara.
Selain itu Komunal juga meminta kepada Bupati Batu Bara untuk secara tegas mengerahkan Satpol PP merazia dan menjaring tempat hiburan malam yang tidak mendapatkan izin di Kabupaten Batu Bara, lanjut Nawawi.
Sementara itu, massa Aksi yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Batu Bara untuk menunjukkan kejelasan izin hiburan malam KTV Singapore Land beroperasi selama ini di Batu Bara.
Sedangkan menurut koordinator aksi Zulfahmi Nasution, SH menyebutkan bahwa pada dasarnya suatu hiburan malam itu mempunyai konotasi yang negatif dalam budaya Indonesia khususnya budaya Batu bara dan melanggar norma karena tidak sesuai dengan kepatutan regulasi yang ada. Di Kabupaten Batu Bara terdapat beberapa usaha hiburan malam seperti tempat karoke, KTV, Pub dan lain-lainnya, ujarnya.
Lanjut Fahmi menjelaskan, akan tetapi dalam praktiknya hiburan malam tersebut seperti KTV SL di duga melanggar Peraturan daerah. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pada Pasal 10 huruf (d) mengenai kewenangan pemerintahan daerah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 Tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masayarakat luas, tegasnya.
Secara jelas menurutnya, pada Pasal 14 huruf (a) menyebutkan bahwa pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Dengan adanya Peraturan daerah tersebut, tempat hiburan malam KTV SL yang di diduga tempat terjadinya transasksi narkoba, peredaran MIRAS, dan prostitusi hal seperti itu telah melanggar norma agama, dan nilai-nilai yang ada di masayarakat, ujarnya.
“Melihat fenomena yang terjadi Kami selaku Koalisi Muslim Milenial (KOMUNAL) Batu Bara prihatin terhadap Pemkab Batu Bara yang seolah-olah tutup mata dengan maraknya hiburan malam yang berada di Batu bara khusunya KTV SL yang di duga tempat transaksi Narkoba, peredaran miras dan prostitusi yang merusak generasi muda di Batu Bara,” jelas Fahmi menyayangkan,
Ditempat berbeda pihak manajemen Singapore Land saat dikonfirmasi meminta maaf kepada masyarakat Batu Bara terkait acara DJ Party yang akan dilaksanakan manajemen.
“Kami dari pihak Panitia meminta maaf kepada masyarakat terkait acara DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land. Bahwa acara Event DJ Party tanggal 22 Oktober 2022 di Singapore Land tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tulis manajemen Singapore Land melalui surat resmi.
Lanjutnya, “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan penundaan kegiatan. Atas perhatian dan kerjasama saudara/i, kami ucapkan terima kasih”, tulis pengumuman terbuka Singapore Land, (Red).






