www.domainesia.com
Batu Bara

Wartawan Media Online Dihalang-halangi dan Diusir di Batu Bara, Oknum Sekdes Dinilai Arogan

×

Wartawan Media Online Dihalang-halangi dan Diusir di Batu Bara, Oknum Sekdes Dinilai Arogan

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Salah seorang wartawan media online Achik Olan dihalang-halangi dan diusir oleh oknum Sekdes desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi saat menjalankan profesi jurnalistik. 

Pasalnya saat meliput pemberitaan desa Dahari Selebar, oknum Sekdes dinilai bersikap arogan dengan membawa preman untuk mengusir wartawan, ujar Achik Olan. 

“Dengan songongnya Sekretaris Desa Dahari Selebar HBR (35) halangi wartawan disaat meliput. Saya kata (wartawan Achik Olan) hadir diundang oleh Iskandar Hasibuan (29) salah seorang penggugat atas dugaan penipuan cob surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang diduga dilakukan oleh pihak desa Dahari Selebar terhadap istrinya Hikmah (27),” ujarnya. 

Menurut penuturan Achik sekitar pukul 10:43 WIB pada (11/08) disaat awak media membuat liputan khusus, HBR (35) mengatakan apa kau video kan apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau, disini gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini jelasnya dengan nada tinggi. 

Sementara itu Iskandar menceritakan bahwa dia yang mengundang wartawan hadir kemari, setelah itu salah satu perangkat desa Kepala dusun (kadus) yang bernama Ar (38) menghubungi para preman untuk menghalau wartawan disaat meliput, dan beberapa menit kemudian datanglah beberapa preman dan OKP untuk mengusir wartawan dan tamu yang datang dengan nada kasar. 

“Apa mau kelen kalau mau ribut yok,”ungkap salah seorang yang diduga preman yang dihubungi Ar salah satu Kadus di Desa Dahari Selebar tersebut. 

Setelah kejadian itu, beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa Dahari Selebar untuk mengkonfirmasi perihal pengancaman dan penghalangan kepada wartawan disaat meliput informasi.

Sementara itu, Achik Olan Kepala Biro salah satu media online menyebutkan bahwa ia sangat dirugikan dan dipermalukan disini. 

“Sebagai awak media Saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik sesuai dengan Undang-undang Pers UU Nomor 40 Tahun 1999. Barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana dua (2) tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta sebagaimana yang di maksud. Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinnekaan, papar Achik. 

Setelah peristiwa itu, Achik akan melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum sebab pejabat publik (Sekdes) tersebut sudah menghalangi, melecehkan dan mengancamnya dalam menjalankan tugas sebagai awak media, jelasnya. 

“Saya sangat tidak senang dengan sifat arogansi Sekdes Dahari Selebar tersebut yang sudah mempermalukan Saya di muka umum sebagai awak media, tutup Achik Olan salahsatu wartawan media online di Kabupaten Batu Bara. (red),