BATU BARA | Warta Nasional, Team Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, terkait kasus Pencurian di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan terahadap tersangka bernama Surianto Als Togar (42), warga Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (22/5/2023) sekira pukul 15:30 WIB.
Pencurian itu terjadi, Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 00:30 WIB, Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
“Pelapor saat itu pulang dari jalan-jalan dan sesampai di tokonya yang terletak di Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” bebernya.
Pelapor melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci kemudian pelapor mengecek kamera CCTV dan melihat terlapor Surianto als Togar masuk ke dalam toko dan mengambil uang sebesar Rp7.000.000 dan 1 buah Jam Tangan Merk AC.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000. “Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik.
Kemudian personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya Surianto als Togar sedang berada di Dusun Teratai Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.
“Disitulah Surianto Als Togar berhasil di amankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Wong),



