www.domainesia.com
Batu Bara

Misteri Hilangnya Kepala BPBD Batu Bara, dan Raibnya Kasda 7.6 Miliar

×

Misteri Hilangnya Kepala BPBD Batu Bara, dan Raibnya Kasda 7.6 Miliar

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Seolah semua pihak bungkam dan tidak bersuara disaat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara menghilang dan tidak diketahui dimana rimbanya, namun anehnya hal ini tidak dilaporkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait hilangnya salah satu OPD di Batu Bara. 

Diberitakan sebelumnya Kepala BPBD Batu Bara aktif berinisial S menghilang dari peredaran sejak November 2022, dan disebut telah melarikan sejumlah aset milik Pemkab Batu Bara diantaranya mobil dinas dan termasuk uang kas daerah berjumlah 7.6 miliar rupiah. 

Namun yang menjadi pertanyaan publik, kemana hilangnya S dan raibnya kas daerah 7.6 miliar uang rakyat Batu Bara, dan jumlah itu bukan sedikit jika dibangun ke jalan yang rusak di beberapa Kecamatan di Batu Bara maka akan selesai. 

Kenapa Bupati atau kuasa hukum Pemkab Batu Bara tidak melaporkan kejadian hilangnya OPD kepada pihak yang berwajib, agar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dapat diproses hukum. 

Sebelumnya TM Gemkara menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Batu Bara (4/9/23). Dalam aksinya TM Gemkara menyinggung misteri hilangnya kepala BPBD Batu Bara dan raibnya Kasda Batu Bara 7.6 miliar.

Namun hilangnya kepala BPBD Batu Bara seolah tidak menjadi persoalan nampaknya, dan hingga saat ini diketahui kasusnya belum dilaporkan kepada pihak yang berwajib. 

Menyikapi hal itu Helmi Syam Damanik, SH praktisi hukum sekaligus ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) saat dikonfirmasi merasakan herannya terkait persoalan ini. 

“Seorang Bupati yang menjadi Kepala Daerah tidak menaruh perhatian, mencari atau melaporkan hilangnya seorang pimpinan OPD di Kabupaten Batu Bara kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena hal itu termasuk pelanggaran pasal 415 KUHP atau pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya. 

Menurut Helmi, Pimpinan OPD yang hilang sejak Nopember 2022, yang diduga melarikan uang Kas Daerah sebesar 7.6 M yang harusnya menjadi perhatian khusus, baik oleh Bupati maupun Kepolisian serta Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di proses secara hukum atas hilangnya seorang Pimpinan OPD berinisial S, masa itu sebagai Kepala BPBD Kabupaten Batu Bara, sebutnya. 

Praktisi Hukum itu merasa heran, pasalnya seorang Bupati sebagai Kepala Daerah (KDH) telah mengabaikan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkhusus pasal 67 ayat e, berkewajiban menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 untuk melaporkan pertanggung jawaban pemerintah di daerah dan kinerja instansinya, papar Helmi yang juga Ketua DPD Bapera Batu Bara. 

“Bahwa kasus larinya Kepala BPBD berinisial S ini telah ramai diberitakan media, namun inilah adanya, Bupati maupun jajaran Aparat Penegak Hukum sepertinya tidak melakukan proses hukum terkait diduga raibnya Kasda Batu Bara bersama eks Kepala BPBD Batu Bara, berarti ada yang disembunyikan, tegas Helmi. (Wan),