BATU BARA | Warta Nasional, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ade Masri, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki IR (39) dan NM (28) yang diduga pelaku pencurian, di jalan Perladangan Dusun VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara, Sabtu (26/02/2024).
Menurut penuturan korban, saat ia hendak menjaga ladang sawit (penjaga Kebun) di dusun VIII datang seorang laki-laki numpang istirahat di pondok camp milik korban.
Disaat melihat ada HP VIVO Y 22 terletak di camp tersebut lalu mengambilnya dan membawa lari ke kota Tebing Tinggi kemudian menjualnya ke Mul. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Sementara, unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura IPDA Ade Masri, SH mendapat informasi terkait pelaku IR (39) dan NM (28) yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik korban Tumpak Sirait.
Disaat Personil Polsek Reskrim Indrapura melihat keberadaanya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Indrapura, saat diintrogasi pelaku pencurian mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut. (Red),



