www.domainesia.com
Batu Bara

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda RPIK 2023 – 2043

×

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda RPIK 2023 – 2043

Sebarkan artikel ini
Batu Bara | Warta Nasional, Rapat Paripurna Pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan pengambilan keputusan serta penanda tanganan persetujuan bersama di ruangan gedung paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (28/03/2023).

Dihadiri Ketua DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati, Sekretaris DPRD Batu Bara dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. 

Masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, 1. Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara yang dibacakan Rizal Syahreza, SE, 2. Fraksi Golkar dalam pendapat akhir menyatakan menerima RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023-2043 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 yang dibacakan Rohadi, 3. Fraksi Gerindra dalam pendapat akhir menyatakan dapat menyetujui ranperda tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Ditetapkan Menjadi Perda, yang dibacakan Ahmad Fahri Meliala, ST. 

4. Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui dengan catatan, 1. Terkaid Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar diprovinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian Pemerintah SETDA Kab. Batu Bara wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW  Kabupaten Batu Bara sebagai wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, Sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku, 2. Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, serta untuk KPI Reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) Ini harus mematuhi Peraturan Per-Undang- Undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden mengenai Reklamasi serta harus menunggu Revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatera Utara, yang dibacakan Chairul Bariyah, SE

5. Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui terkait dengan laporan Pansus II Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara yang dibacakan Azuar Simanjuntak, SE. 

6. Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tersebut untuk di sahkan menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan catatan Agar RANPERDA Tersebut dimaksimalkan pada yang tersebar di tempat Kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan meniadakan area reklamasi dan Tanah Timbul yang dibacakan Amat Mukhtas. 

7. Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima laporan PANSUS ini untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Batu Bara dengan catatan bahwasannya Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul tersebut tidak termasuk kedalam RANPERDA ini, sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provinsi yang dibacakan Dra. Tiurlan Napitupulu. 

8. Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044, yang dibacakan Ahmad Badri, SH. 

9. Fraksi PBB dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menyetujui penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Baru. (Wong),