www.domainesia.com
Batu Bara

Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Hari Pertama Masuk Kerja Kantor Desa Benteng Kecamatan Talawi Kibarkan Bendera Robek

×

Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Hari Pertama Masuk Kerja Kantor Desa Benteng Kecamatan Talawi Kibarkan Bendera Robek

Sebarkan artikel ini
BATU BARA | Warta Nasional, Hari pertama masuk kantor, pasca libur idul fitri 1444 H, Desa Benteng Kecamatan Talawi kibarkan bendera robek di halaman Kantor desa tersebut, Rabu (26/4/2023). 

Pasalnya menurut aturan pemasangan bendera merah putih sudah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.

Bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?, Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Sementara 10 fakta dibalik sejarah bendera sang shaka merah putih dan larangan terhadap bendera merah putih diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih salah satunya:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, 2. Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Namun saat awak media memberikan informasi terkait koyaknya berdera tersebut, kepada kades Desa Benteng Mhd Fadli ia mengatakan bahwa bendera itu baru koyak. 

Selain itu Fadli juga mengucapkan kata dinilai mengandung intimidasi “Saya pun orang media juga bang, bahkan saya lebih mengetahui hal media tersebut, bahkan warga saya tidak komplain, kok awak media yang komplain tentang bendera kantor Desa Benteng yang koyak, kalian orang media bukan orang desa saya kok komplain,” ujar Kades Benteng sesaat dikonfirmasi wartawan. (Tim),