www.domainesia.com
Berita

Masyarakat Kecewa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kisaran Amburadul

×

Masyarakat Kecewa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kisaran Amburadul

Sebarkan artikel ini
KISARAN | Warta Nasional, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Kisaran dinilai hanyalah selogan untuk pencitraan saja, pasalnya pelayanan PN Kisaran saat ini sangat mengecewakan. Hal ini diungkapkan salah seorang masyarakat saat mengurus surat keterangan belum pernah pidana oleh Pengadilan di PN Kisaran Kelas 1 B, Selasa (2/5/2023). 

Sebut saja Za salah seorang masyarakat saat ini berurusan dengan Pengadilan Negeri Kisaran dalam hal pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana oleh Pengadilan. 

Menurut keterangannya, dalam pembuatan surat tersebut memakan waktu sehari di PN Kisaran, sehingga ia menilai pelayanan yang dieluhkan satu atap hanyalah slogan kamuflase saja, namun tetap berbelit dan prosesnya lama. 

“Coba abang bayangkan, ngurus surat keterangan belum pernah dipidana pengadilan selembar saja memakan waktu seharian Bang, padahal semua berkas sudah lengkap, apa begini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, dari pagi jam 09.00 WIB Saya disini,” ujar Za kepada wartawan. 

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, salahseorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Novi mengatakan bahwa jaringan aplikasi sedang lelet atau tidak dapat digunakan sehingga pembuatan surat tidak dapat dilakukan secara online, ujarnya. 

Pantauan wartawan, PN Kisaran dipadati oleh bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana Pengadilan sebagai persyaratan menjadi Calon Anggota Legislatif Kabupaten Kota, sebelum diberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas  PTSP minta diisikan angket koesioner yang isinya penilaian pelayanan PN Kisaran, padahal seharusnya angket itu diisi setelah pelayanan selesai diberikan. (Red),