BATU BARA | Warta Nasional, Berdasarkan PKPU 476 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Batubara. Hal ini disampaikan Al Husain Harahap, ST Anggota KPU Batubara, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, di Kantor KPU Batu Bara Blok VIII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Senin (21/11/2022).
Menurut penuturan Al Husain, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 20 – 29 Nopember 2022 ini. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dengan cara mengapload dokumen atau dapat diantar secara langsung ke Kantor KPU Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh.
Persyaratan diantaranya mengisi formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto copy KTP, fotocopy ijazah terakhir, pas photo 4×6, surat pernyataan, dan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit, ujarnya.
Setelah menerima pendaftaran, panitia akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai dari 21 Nopember hingga 1 Desember 2022.
“Untuk pengumuman calon anggota PPK yang lulus secara administrasi, KPU akan mengumumkan pada tanggal 4 Desember 2022”, ujarnya.
Sedangkan penyelenggaraan pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan berjenjang sesuai dengan tahapan. Mulai dari CAT, tanggapan masyarakat hingga penetapan anggota PPK akan diumumkan pada 16 Desember 2022″, jelasnya.
Al Husain mengingatkan kepada calon anggota PPK agar tidak meladeni calo yang mengaku-ngaku bisa meluluskan. Alasannya, karena pembukaan pendaftaran calon anggota PPK sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan.
“Saya pikir di pengumuman itu sudah jelas, bahkan KPU juga sudah membuat contak person di medsos KPU Batubara untuk sebagai media informasi,” tegasnya.
Al Husain menegaskan bahwa, penerimaan calon anggota PPK tidak bisa main-main, karena, alasan dia, semua anggota KPU punya kewenangan dalam rekrutmen tersebut, (Red).




