BATU BARA | Warta Nasional, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH, MH melalui Unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak kejahatan perlindungan anak di Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Aksi bejatnya itu akhir terungkap setelah Melati menulis surat untuk ibunya yang isinya mengungkapkan perbuatan ayah tirinya kepada dirinya.Surat itu dititipkannya kepada tetangganya, Kamis (14/12/2023)
“Anak itu menceritakan kejadian bejat itu dilakukan ayah tirinya saat ia tidur dirumah tetangganya berinisial T yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya, biadabnya lagi sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban,” terang Kasi Humas.
Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya.
“Ibu (tetangga) tolong sampaikan sama mama aku, tentang aku diapai lagi sama papaku, karna tadi siang aku diapai lagi,” begitu tulis korban, salah satu petikan permohonan minta tolong korban melalui selembar surat.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023.
Dikesempatan itu, Personil Polsek Indrapura mengamankan SS (53) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Kabupaten Batu Bara. Saat ini Pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk ditindaklanjuti di unit PPA Mapolres Batu Bara. (red),



