www.domainesia.com
Medan

Selesaikan Perekaman Data Pemilih Potensial Non KTP-EL, KPU Sumut Gelar Rakor bersama Disdukcapil se-Sumatera Utara

×

Selesaikan Perekaman Data Pemilih Potensial Non KTP-EL, KPU Sumut Gelar Rakor bersama Disdukcapil se-Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
MEDAN | Warta Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat koordinasi bersama PMD Disdukcapil Sumatera Utara dan Disdukcapil Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara terkait Permasalahan Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan DPTb Pemilu tahun 2024, kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Cityhall Medan, Senin 18-20 Desember 2023.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyebutkan kegiatan ini penting dilaksanakan untuk membangun sinergitas Capil dengan KPU untuk menyelesaikan data pemilih yang belum menyelesaikan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Agus menyampaikan bahwa ada 36.666 data pemilih di DPT se-Sumatera Utara yang belum merekam E-KTP sejak ditetapkan sebagai pemilih di bulan Juni 2023 yang lalu. 

Sehingga perekaman ini dapat segera selesai menjelang hari- H pemungutan suara 14 februari 2024 mendatang. 

“Kita bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk meminimalisir terkait pemilih potensial pemilih pemula pada hari-H 14 februari 2024, bagi pemilih yang berusia 17 tahun di hari H pemungutan suara,” tegas Agus. 

Selain itu menurut Agus, Pemilih berusia sebelum 17 tahun boleh perekmanan, yang tidak boleh itu mengeluarkan KTP nya sebelum usia 17 tahun, sesuai hasil koordinasi kita dengan Disdukcapil, sebut Agus. 

Sebelumnya, sejak ditetapkan DPT, ada data 36.666 belum direkam KTP-EL, namun sudah direkap secara berjenjang dimulai bulan februari 2023 dengan penyusunan data pemilih atau coklit, sedangkan 21 juni 2023 ditetapkan sebagai DPT, paparnya. 

Data tersebut sudah pasti berubah bagi yang sudah melakukan perekaman, sedangkan terkait belum perekaman sudah masuk sebagai DPT melalui KK-nya, dan sisanya akan diajukan ke Dirjen Capil Pusat melalui KPU RI. Dan kita memastikan 36.666 akan berkurang. “Mudah-mudahan sisa waktu yang ada kita ambil langkah konkrit dengan melakukan perekaman, paparnya. 

Turut hadir, Kasubbag KPU RI Khairil Anwar, Kordiv Rendatin KPU Sumut, Andi Kabag Perencanaan dan Informasi KPU Sumut, KPU 33 Kabupaten/ Kota Kordiv Perencanaan Data dan Informasi dan Kasubbag, PMD Disdukcapil Sumut dan Disdukcapil se-Sumatera Utara. (red),